Dunia Aksara – Pengelolaan Anggaran Pemilu 2024 harus berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan Pemilihan Umum.
Berikut pertanyaan dan jawaban seputar regulasi penheloaan anggaran Pemilu 2024:
1 Apa latar belakang penyusunan PMK nomor 181/PMK.95/2022?
Jawaban:
a. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran tahana Pemilu tahun 2019 yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-14/PB/2018 sudah tidak berlaku lagi. Perdirjen dimaksud hanya mengatur tata telola pelaksaan anggaran Pemilu 2019.
b. Perlunya dukungan tata kelola pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
c. Menghindari potensi temuan berulang dari BPK atas audit laporan keuangan di KPU/Bawaslu terutama pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, seperti:
– Ketekoran kas pada Bendahara Pengeluaran
– Utang kepada pihak ketiga yang tidak diyakini kewajarannya
– Permasalahan berulang berupa bukti pertanggungjawaban yang tidak ada atau tidak memadai.
d. Perlunya pengaturan diluar ketentuan yang sudah berlaku secara umum saat ini (PMK Nomor 190/PMK.05/2012) sesuai dengan dinamika lapangan dalam pelaksanaan Pemilu.
2 Siapa saja penyelenggara Pemilu yang diatur dalam PMK 181/PMK.05/2022?
Jawaban:
Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Satker KPU/Bawaslu Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
b. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri/luar negeri di KPU/Bawaslu Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilu dalam/luar negeri di KPU meliputi:
– Panitia Pemilihan Kecamatan
– Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilu dalam/luar negeri di Bawaslu meliputi:
– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan)
– Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara
– Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
3 Apa perbedaan antara tata kelola pelaksanaan anggaran dalam rangka Pemilu yang diatur dalam PMK nomor 181/PMK.05/2022 dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-14/PB/2018
BENTUK PENGATURAN | Perdirjen Perbendaharaan, ruang lingkup pengaturan tidak dapat melampaui PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. | PMK, terdapat pokok-pokok pengaturan diluar mekanisme PMK-190/PMK.05/2012 yang diperlukan untuk dukungan pelaksanaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Pemilu pada KPU/Bawaslu |
MEKANISME PEMBAYARAN DARI RKUN | a. Menggunakan mekanisme pembayaran UP/TUP untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu b. Mekanisme UP/TUP/LS untuk Satker KPU/Bawaslu | a. Mekanisme Pembayaran LS untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. b. Mekanisme UP/TUP untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. c. Untuk Satker KPU/Bawaslu menggunakan mekanisme UP/TUP/LS sesuai PMK 190/PMK.05/2012 sepanjang tidak diatur dalam PMK 181/PMK.05/2022. |
PENYALURAN DANA KE BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU | a. Dilakukan secara bertingkat dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu tingkat : Kecamatan – Kelurahan/Desa – TPS b. Potensi keterlambatan penyaluran dana Pemilu, pemotongan dana/fraud | a. Penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran/BPP ke Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dilakukan secara langsung/tidak bertingkat ke Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) Untuk TPS disampaikan melalui rekening kelurahan. b. Menghindari keterlambatan dan pemotongan dana Pemilu /fraud |
DASAR PENYALURAN DANA KE BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU | Belum diatur mengenai pengaturan penyusunan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagai dasar penyaluran. | a. KPA wajib menetapkan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc sebagai dasar penyaluran. b. Penetapan KPA dasar bagi PPK dalam menerbikan SPP/SPM dan SPBy untuk penyaluran dana bagi Badan Ad Hoc. c. Kebutuhan dana disusun untuk kebutuhan bulanan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu |
REKENING DANA PEMILU (RDP) | Belum diatur Rekening Dana Pemilu (RDP) yang digunakan untuk menampung dana Pemilu yang akan disalurkan ke Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, semua dana ditampung di Rekening Bendahara Pengeluaran/BPP. | a. Pembentukan RDP yang digunakan untuk menampung dana Pemilu yang akan disalurkan ke BPP Ad Hoc. b. RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP c. RDP dibuka berdasarkan PKS antara PA KPU/Bawaslu dengan pimpinan perbankan. d. Tujuan agar dapat dilakukan pemantauan dana pada BPP Ad Hoc dan pengelolaan/pembukuan terpisah dengan Rek Bend. Pengeluaran. |
BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN DARI BADAN AD HOC | a. Disampaikan dalam bentuk daftar nominatif dari BPP Ad Hoc dan bukti-bukti riil disampaikan menyusul. b. Permasalahan perbedaan antara daftar nominatif dan SPJ yang disampaikan menyusul | a. Disampaikan dalam bentuk SPTJB dilampiri bukti-bukti pengeluaran (disampaikan bersamaan) b. Untuk percepatan dapat disampaikan dalam bentuk softcopy mendahului asli SPTJB dan bukti pengeluaran |
PERTANGGUNG JAWABAN DANA KE BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU | a. Dilakukan secara bertingkat dari Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu tingkat : TPS – Kelurahan/Desa – Kecamatan untuk selanjutnya disampaikan ke Bendahara Pengeluaran/BPP. b. Berdampak pada keterlambatan penyampaian SPJ atau bukti SPJ hilang/tidak terkirim | a. Tidak bertingkat. Penyampaian SPJ dari BPP Ad Hoc dilakukan secara langsung. b. BPP Ad Hoc pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan langsung menyampaikan SPTJB dan bukti pengeluaran ke Bendahara Pengeluaran/BPP. c. Menghindari SPJ terlambat, hilang, tidak terkirim, tidak sesuai |
MEKANISME TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) | a. Sesuai ketentuan dalam PMK 190/PMK.05/2012 b. Menyulitkan bagi KPU/Bawaslu dalam pendanaan untuk tahapan Pemilu dan dinamika di lapangan, karena TUP untuk operasional rutin tidak dipisahkan dengan TUP untuk Pemilu | a. TUP untuk belanja operasional rutin dibedakan dengan TUP untuk keperluan belanja Pemilu. b. KPU/Bawaslu dapat mengajukan TUP untuk belanja Pemilu meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya, antisipasi dinamika lapangan. |
4 Siapa yang menyimpan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJB) dan buktibukti pengeluaran yang telah disampaikan oleh Badan Ad Hoc?
Jawaban:
a. Badan Ad Hoc menyampaikan SPTJB yang dibuat sesuai dengan format dalam PMK 181/PMK.05/2022 dan dilampiri dengan bukti-bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran/BPP.
b. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan verifikasi atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran
c. Apabila telah sesuai, disampaikan kepada PPK untuk disahkan.
Berdasarkan proses bisnis di atas maka SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran disimpan oleh PPK.
5 Jika ada sisa dana di Badan Ad Hoc, apakah akan dilakukan kompensasi dengan transfer bulan berikutnya?
Jawaban:
a. Penyaluran dana pada Badan Ad Hoc dalam negeri dilaksanakan secara bulanan dengan mekanisme LS.
b. Dasar penyaluran adalah rencana kegiatan dan rencana kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc yang ditetapkan oleh KPA.
c. Dalam hal terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc atas dana yang telah disalurkan, maka sisa dana tersebut tidak perlu dikompensasi pada penyaluran dana bulan berikutnya.
d. Sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan belanja kegiatan penyelenggaraan Pemilu di bulan berikutnya.
e. Penyetoran dilakukan dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc yang tidak dipergunakan.
6 Tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc sudah selesai di 2024 kapan batas waktu pengembalian sisa dana pada Badan Ad Hoc ?
Jawaban:
a. Tahapan Pemilu berakhir pada saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden/Wakil Presiden.
b. Sedangkan untuk Badan Ad Hoc masa kerjanya sudah berakhir sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah Presiden/Wakil Presiden.
c. Untuk itu, pada TA 2024 penyetoran sisa dana pada Badan Ad Hoc tidak perlu menunggu sampai dengan akhir TA 2024 berakhir, namun dilakukan 5 hari kerja sejak masa tugas Badan Ad Hoc berakhir sesuai dengan ketentuan pada KPU dan Bawaslu.
7 Rekening Dana Pemilu bentuknya apakah virtual account atau giro?
Jawaban:
a. RDP yang dibuka oleh KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi pada Bawaslu Kab//Kota yang tidak memiliki DIPA merupakan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
b. Bentuknya berupa giro. Sampai dengan saat ini pengaturan mengenai VA baru di rekening bendahara pengeluaran (BPG).
8 Apakah dana yang masuk dalam RDP juga disampaikan pertanggungjawabannya?
Jawaban:
a. RDP yang berupa rekening pemerintah lainnya hanya dibuka pada tingkat satuan kerja bukan di tingkat Badan Ad Hoc
b. Untuk Bawaslu Provinsi yang mendanai Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA, maka Bawaslu Provinsi membuka RDP untuk masing-masing Bawaslu Kab/Kota yang tidak memiliki DIPA
c. pertanggungjawaban atas RPD tetap dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9 Untuk KPPS dan Panwascam apakah diperkenankan membuat user operator pembayaran pada aplikas SAKTI untuk mempermudah pertanggungjawaban?
Jawaban:
a. Badan Ad Hoc bukan satuan kerja dan user untuk SAKTI merupakan user untuk satker sehingga tidak perlu dibuatkan user sampai dengan level badan Ad Hoc.
b. Terkait dengan mekanisme pelaporan bukti pertanggungjawaban berupa hardcopy, KPU/Bawaslu akan mengatur mekanisme penyampaian bukti pertangungjawaban dalam juknis KPU/Bawaslu.
c. Yang menjadi poin utama adalah bukti harus sama antara softcopy dan hardcopy yang disampaikan berikutnya (triwulanan)
10 Dana Tahapan pemilu dalam DIPA menggunakan kode sumber dana apa? Karena kemungkinan ada sumber hibah juga.
Jawaban:
a. Untuk pemilu menggunakan pendanaan dari RM, sedangkan PILKADA menggunakan hibah dari provinsi/kabupaten/kota. Selain Pemilu KPU dan Bawaslu akan mengelola dana hibah PILKADA yang nanti akan dilaksanakan di 2024.
Pengaturannya terkaut dengan hibah dalam rangka Pilkada diatur melalui PMK nomor 86/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
b. Untuk Pemilu, dalam alokasi anggaran di DIPA sudah ada pemisahan apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pemilu atau bukan, pemisahan tersebut terdapat pada kode kegiatan pada DIPA.
11 Apakah KPU/Bawaslu akan lebih sering menyampaikan permintaan TUP untuk pelaksanaan tahapan Pemilu?
Jawaban:
a. Untuk penyaluran dana Pemilu pada badan Ad Hoc dalam negeri harus menggunakan mekanisme pembayaran LS.
b. Sedangkan untuk penggunaan TUP khusus untuk belanja kebutuhan operasional, KPU/Bawaslu menggunakan TUP yang terpisah dengan TUP yang diajukan untuk keperluan belanja pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu,
12 Apakah akan dilakukan penyesuaian terhadap penilaian IKPA Halaman III DIPA dan pertanggungjawaban UP/TUP KPU?
Jawaban:
a. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan pengaturan IKPA dimaksud. Pada prinsipnya, pertanggungjawaban TUP dalam negeri baik operasional dan untuk kegiatan tahapan Pemilu dalam negeri adalah 1 (satu) bulan.
b. KPU/Bawaslu dapat mengajukan pertanggungjawaban TUP melebihi 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan.
13 Siapakah yang akan memverifikasi laporan pertanggungjawaban Badan Ad Hoc dalam hal Bawaslu Kab./Kota tidak memiliki DIPA?
Jawaban:
a. Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban (SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran) dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Bawaslu Provinsi.
b. BP/BPP Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi atas SPTJB dan bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Badan Ad Hoc.
14 Bagaimanakah mekanisme pembayaran LS ke rekening Badan Ad Hoc dan rencana kegiatan pada penyaluran dana Pemilu?
Jawaban:
a. Alokasi anggaran untuk badan Ad Hoc berupa honor dan belanja penunjang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh badan Ad Hoc (bahan, sewa, transpor, konsumsi rapat) .
b. Untuk keperluan penyaluran, dilaksanakan berdasatkan rencana penyaluran dana setiap bulannya yang sudah ditetapkan oleh KPA.
c. Misal dalam alokasi dana untuk salah satu badan ad hoc dalam 1 tahun
12 juta dan direncanakan setiap bulan sebesar 1 juta, maka berdasatkan rencana penyaluran dana yang sudah ditetapkan oleh KPA di lakukan penyaluran dana dibulan Januari sebesar Rp 1 juta rupiah (penyaluran pertama bersifat prefinancing).
d. Badan ad hoc selanjutnya melakukan belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disampaikan oleh KPA KPU/Bawaslu.
e. Selanjutnya Badan Ad Hoc pada bulan Februari menyampaikan SPTJB dan buktibukti pengeluaran kepada BP/BPP dan dilakukan pengujian/verifikasi.
f. Dalam hal hasil pengujian/verifikasi telah sesuai, maka Badan Ad Hoc tersebut dapat memperoleh penyaluran dana untuk kebutuhan bulan Februari.
g. Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
15 Kenapa badan Ad Hoc di KPU ada sekretaris kecamatan, kelurahan, sedangkan di Bawaslu hanya kecamatan?
Jawaban:
Pada Bawaslu, panitia di kelurahan/desa hanya perseorangan di mana hanya akan menerima honor pengawasan kegiatan. Sehingga seluruh biaya tingkat desa/kelurahan dan kecamatan akan dikelola kecamatan (berbentuk sekretariat).
16 Bagaimana jika sisa dana pada badan Ad Hoc langsung dikembalikan pada bulan berkenaan?
Jawaban:
a. Hal tersebut diperbolehkan, namun konsekuensinya harus ada penyesuaian sisa pagu dan lain sebagainya sesuai ketentuan. Oleh karena itu dalam PMK diatur pengembalian sisa dana dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir pada bulan Desember.
b. Dalam hal masa tugas Badan Ad Hoc berakhir sebelum bulan Desember, sisa dana Pemilu dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas Badan Ad Hoc.
17 Apakah di sistem sudah disiapkan antara karwas TUP operasional dan TUP tahapan Pemilu?
Jawaban:
a. Kondisi saat ini memang apabila TUP di atas TUP maka pada pengawasan TUP sebelumnya akan hilang. Terkait hal ini akan dilakukan penyesuaian pada system aplikasi OMSPAM.
b. Pembeda secara sistem tidak ada namun untuk kode kegiatan memang sudah terpisah dengan kode kegiatan di luar kegiatan Pemilu.
c. Pendanaan untuk Pemilu sudah ada kode kegiatan yang terpisah dengan kegiatan lain diluar Pemilu.
18 Apakah TUP bisa ke RDP?
Jawaban:
Tidak bisa, RDP hanya diperuntukkan untuk menampung dana pemilu untuk badan Ad Hoc melalui mekanisme pembayaran LS.
19 Apakah bisa dibuka lebih dari satu RDP?
Jawaban:
RDP dapat dibuka lebih dari satu dalam hal terjadi kondisi seperti Bawaslu provinsi yang membawahi lebih dari satu Bawaslu Kab./kota yang tidak memiliki DIPA
20 Kapan pemungutan atau pemotongan pajak dilakukan?
Jawaban:
Seluruh transaksi untuk kegiatan tahapan pemilu masih bruto, dan dilakukan penyetoran bukan melalui pemotongan SPM. Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU/Bawaslu.
21 Apakah boleh KPPN mensyaratkan ada frasa TUP Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada surat permohonan dan surat pernyataan TUP?
Jawaban:
Apabila diperlukan KPPN dapat meminta penegasan atas penyampaian permintaan TUP.
22 Jika TUP (Tahapan Pemilu) ke-1 sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya, TUP ke-2 belum dipertanggungjawabkan seluruhnya, apakah boleh mengajukan TUP ke-3?
Jawaban:
a. Kalau TUP ke-1 tahapan dan TUP ke-2 adalah operasional. Dapat diberikan TUP ke-3 untuk tahapan pemilu bisa.
b. TUP berikutnya menunggu seluruh TUP telah dipertanggungjawabkan