Politik

Pilkada Sumenep Tanpa Calon Perseorangan Meski Ada yang Ambil Formulir Pendaftaran

KPU Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan tak ada calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada Sumenep 2024.

Hal itu dipastikan karena tak ada calon independen yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran.

“Memang sempat ada yang bertanya mengenai mekanisme calon perseorangan ke KPU Sumenep dan sudah ambil formulir.”

Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep “Tetapi sampai pendaftaran ditutup dia tidak mengembalikan (formulir pendaftaran),” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Deki Prasetya Utama, Selasa (14/5/2024).

KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan selama lima hari pada 8-12 Mei 2024.

Berdasarkan aturan, calon perseorangan di Pilkada Sumenep wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada 2024.

Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.50 WIB, tak ada satu pun paslon independen yang mendaftar.

“Akhirnya kami putuskan bersama, Pilkada Sumenep 2024 bisa dipastikan berlangsung tanpa adanya paslon perseorangan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pilkada Sumenep 2024 hanya akan menjadi pertarungan pasangan yang diusung partai politik.

Berdasarkan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal paslon dari partai politik akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

KPU Sumenep dalam hal ini tengah bersiap menjalani proses tahapan berikutnya. Sementara itu pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *