Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan
KPU Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka pendaftaran calon perseorangan yang berniat maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Sumenep tahun 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Deki Prasetya Utama mengungkapkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
Ia harus memiliki minimal jumlah dukungan 65.786 orang dibuktikan dengan KTP.
“Minimal jumlah dukungan calon perseorangan 65.786, dan minimal tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sumenep terkait sebaran dukungannya,” kata Deki kepada Kompas.com, Senin (6/5/2024).
Deki menjelaskan, dukungan sebanyak 65.786 merupakan angka 7.5 persen jumlah pemilih dari daftar pemilih tetap dalam Pemilu terakhir. Jumlah pemilih tetap di Sumenep sebanyak 877.135.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, lanjut Deki, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.
“Selanjutnya, untuk penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” kata dia.
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Deki juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat.
Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.
“Kalau berkaca dari pengalaman, tahun 2010 ada calon perseorangan yang mendaftar dan ditetapkan sebagai calon. Pada Pilkada 2015 dan 2020 yang lalu tidak ada yang mendaftar,” pungkasnya.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan.