Politik

KPU Sumenep: Setiap Paslon Miliki Satu Kali Kesempatan untuk Gelar Kampanye Akbar

KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep dalam Pilkada 2024 hanya memiliki satu kali kesempatan untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar.

Komisioner KPU Sumenep, Muhlis, menjelaskan bahwa rapat umum tersebut tidak boleh dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari.

Setiap paslon harus memiliki waktu tersendiri untuk menggelar rapat umum, dengan jadwal mulai dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

“Sesuai aturan, rapat umum ini harus digelar di siang hari,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep itu.

Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan tertibnya pelaksanaan kampanye serta memberi kesempatan yang sama bagi setiap paslon dalam menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.

Muhlis berharap para paslon dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga Pilkada Sumenep 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dengan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.

Sekadar diketahui, Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Nomor urut satu yaitu KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unai Ali Hisyam, sedangkan nomor urut dua Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *