Politik

KPU Sumenep Minta Kedua Paslon Hindari Black Campaign di Masa Kampanye

KPU Kabupaten Sumenep mengimbau dua Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak melakukan black campaign saat kampanye kepada masyarakat.

Diketahui, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 nanti, tahapan Pilkada memasuki masa kampanye.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep Muhlis mengatakan, masa kampanye merupakan ajang sosialisasi bagi kedua Paslon.

“Pada masa kampanye ini, kedua Paslon silakan sampaikan visi-misinya kepada masyarakat,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Pria asal Kecamatan Pasongsongan itu mengimbau, kedua Paslon tidak menggunakan black campaign di masa kampanye ini.

“Kedua Paslon tidak boleh menarasikan kejelekan atau keburukan yang dapat menjatuhkan Paslon lain,” imbuhnya.

Karena jika kedua Paslon melakukan black campaign, terang Muhlis, akan membuat suasana Pilkada menjadi panas.

“Jika saling menjatuhkan, maka akan berpotensi menyebabkan pertikaian dan pertengkaran yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024,” jelasnya.

Muhlis mengaku sudah menyampaikan larangan black campaign ini kepada tim pemenangan kedua Paslon.

“Kami sudah sampaikan ke LO dan tim pemenangan kedua Paslon di Rakor pada 19 September 2024,” pungkasnya.

Dalam Pilkada Sumenep 2024 ini, ada dua Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi, yaitu Paslon Nomor Urut 1 KH. Ali Fikri-KH. Muh Unais Ali Hisyam dan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *