Politik

KPU Sumenep Gelar Rakor Jelang Pembentukan KPPS

KPU Sumenep Gelar Rakor Jelang Pembentukan KPPS

KPU Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ada dua pemateri dalam kegiatan yang digelar di Hotel Musdalifah Minggu (15/9).

Yakni, Muhlis dari KPU Kabupaten Sumenep dan Siti Haryati dari Dinkes P2KB Sumenep.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, rakor tersebut melibatkan sebanyak 54 panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Khususnya ketua dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) setiap kecamatan.

Syamsi mengingatkan PPK menjaga komunikasi antaranggota. Sebab, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah di depan mata.

”Kami minta PPK kompak menjaga komunikasi selama tahapan pilkada berjalan,” kata dia saat memimpin rakor di Hotel Musdalifah Sumenep Minggu (15/9).

Dia menyampaikan, penyelenggara harus memahami teknologi. Sebab, hal itu dapat menunjang kinerja dalam pelaksanaan pilkada.

Utamanya dalam proses rekapitulasi suara yang menggunakan digitalisasi.

”Penting untuk benar-benar tahu dan memahami teknologi karena pilkada tidak bisa lepas dari teknologi,” ujarnya.

Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep Muhlis mengutarakan, rekrutmen KPPS akan segera dimulai.

Karena itu, pihaknya memanggil PPK untuk melakukan rapat koordinasi.

Muhlis mengungkapkan, kebutuhan KPPS setiap tempat pemungutan suara (TPS) tujuh orang.

Sementara jumlah TPS di Kabupaten Sumenep mencapai 1.971 titik. TPS ini tersebar di 27 kecamatan di Kota Keris.

”Jadi, total yang kami butuhkan itu 13.797 KPPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada,” ungkapnya.

Muhlis memaparkan, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai Selasa (17/9) sampai Sabtu (21/9).

Tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai Selasa (17/9).

Dia meminta PPK mematuhi regulasi dalam rekrutmen anggota KPPS.

KPPS terpilih harus memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan. Pihaknya tidak ingin ada masalah dan gejolak di tengah masyarakat.

”Kami sudah mengumumkan syarat-syaratnya. Artinya, rekrutmen KPPS ini harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Muhlis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *