Politik

KPU Sumenep Berikan Layanan Prima pada Pemohon Pindah Memilih

KPU Kabupaten Sumenep telah menetapkan sebanyak 601 daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.

Data tersebut tersebar di 338 tempat pemilihan suara (TPS).

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan, DPTb ini adalah untuk mendata pemilih yang masuk maupun keluar menggunakan hak pilihnya, tanpa harus merubah daftar pemilih tetap (DPT).

“Jumlah DPTb tidak berpengaruh terhadap DPT, hanya pergeseran saja,” katanya, Minggu (24 November 2024).

Menurut mantan pengurus PB HMI ini, layanan DPTb dibuka sejak 17 September 2024 lalu, serta pengajuan pelayanan DPTb dilakukan hingga H-30 pengumpulan suara.

Ada juga yang bisa dilayani sampai H-7. “Alhamdulillah untuk layanan DPTb, selesai sesuai tepat waktu,” tegasnya.

Diketahui, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun mereka berhalangan untuk memilih di TPS domisili asal karena alasan tertentu.

Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah TPS yang dipilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.

Alumnus Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk itu menambahkan, rata-rata yang mengurus pindah memilih di Sumenep ini karena pekerjaan, yang mana pada hari H pencoblosan di 27 November 2024 itu tidak bisa pulang untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar. “Setelah DPTb selesai, maka KPU Sumenep saat ini telah mempersiapkan beberapa tahapan termasuk proses pengiriman logistik dan lainnya,” kata pria yang sebelumnya juga menjadi komisioner pada periode 2014–2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *