Politik

Kampanye Pertemuan Terbatas Pilkada Sumenep Maksimal 1.000 Peserta

Mulai anggal 25 September hingga 23 November 2024 menjadi rentang waktu bagi pasangan calon (Paslon) kontestasi Pilkada melakukan kampanye. 

Meski masa kampanye telah dimulai, namun ada ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU untuk dipatuhi setiap paslon, salah satunya kampanye pertemuan terbatas. 

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Muhlis menjelaskan, khusus pertemuan terbatas, ada pembatasan jumlah peserta yang dihadirkan paslon.

Untuk paslon di Pilkada provinsi maksimal 2.000 orang, sedangkan paslon Pilkada kabupaten/kota 1.000 orang. 

“Untuk kegiatannya tidak ada batasan, artinya itu dimulai dari kemarin (25 September) sampai manti 24 November 2024,” kata Muhlis, Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan, kampanye pertemuan terbatas merupakan kegiatam kampanye yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup maupun secara virtual melalui media daring.

“Ketentuan-ketentuan kampanye tentu harus diikuti oleh masing-masing paslon. Kita harap tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman.” ujarnya. 

Muhlis menyatakan, mengenai setiap ketentuan dalam pelaksanaan kampanye, sudah disampaikan serta disosialisasikan kepada masing-masing LO dan ketua tim pemenangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *