Buka Rekrutmen PPK Pilkada 2024, KPU Sumenep Galakkan Pengumuman
KPU Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dengan membentuk badan adhoc ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran rekruitmen PPK dimulai Selasa, 23 hingga 29 April 2024 melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)
”Pengumuman dimulai 23 hinga 27 April serentak di semua daerah.
Dan, sejak kemarin, pula dibuka pendaftaran hingga 29 April 2024 nanti,” terang Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, Rabu (24/4/2024).
Total jumlah PPK yang dibutuhkan 135 orang untuk 27 Kecamatan baik daratan maupun Kepulauan Sumenep. Atau 5 Anggota per Kecamatan.
Sesuai surat Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metoda pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati 2024, rekruitmen dibuka dengan sistim selesi terbuka mulai tes tulis hingga wawancara.
”Silahkan, bagi masyarakat yang berminat mendaftar untuk menjadi PPK,” ujar Rafiqi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep memastikan akan melakukan pengawasan terhadap tahapan seleksi rekruitmen PPK untuk Pilkada.
”Rekrutmen PPK olej KPU tetap menjadi atensi kami, untuk dilakukan pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan,” kaya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaikan Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain.
Ia menyatakan, point yang akan diawasi diantaranya Calon PPK yang mendaftar bukan Pengurus, Kader, atau Partisian Partai Politik.
Jika ASN, maka wajin mengantongi surat ijin cuti dari Instansi yang menaungi.
”Kami juga meminta KPU supaya melakukan rekruitmen PPK sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis) yang ditentukan,” pintanya.